f: dok.sindo |
JR sebelumnya ditangkap di rumahnya di wilayah Tangerang pada Rabu (24/6/2020) lalu setelah disebut Nus Kei terlibat dalam penyerangan di rumahnya.
"Yang bersangkutan memang pernah datang ke Jalan Tytyan (markas John Kei), tetapi tidak mengetahui apa rencana yang dilakukan John Kei. Dia cuma mampir sebentar dan pulang," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Saat menggeledah rumah JR, polisi menemukan senjata api jenis beretta dan empat butir peluru. Setelah menjalani pemeriksaan, senjata api tersebut diketahui milik adik JR berinisial MSR.
"Dilakukan pendalaman, ternyata bukan senjata api yang digunakan di Green Lake City. Dia mengaku itu milik adiknya, MSR," ujar Yusri.
Kini, MSR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kelompok John Kei menyerang kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Minggu lalu.Penyerangan tersebut dilatarbelakangi persoalan pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku, antara John Kei dan Nus Kei.
Penyerangan di Perumahan Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Polisi telah menangkap John Kei dan 34 anak buahnya terkait aksi penyerangan tersebut. Sementara itu, tujuh anak buah John Kei lainnya masih berstatus buron.
Sumber: kompas