JAKARTA -- Konflik berujung aksi penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei berlatar masalah penjualan sepetak tanah di Ambon, Maluku. Hal ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana, berdasarkan pengakuan John Kei saat pemeriksaan.

"Masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei itu tak kunjung selesai. Akhirnya mereka saling mengancam lewat sambungan telepon," ungkap Nana lagi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana menyebut dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan bukti perintah John Kei kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei. John Kei disebut kecewa dengan uang bagi hasil penjualan lahan di Ambon itu.

BACA JUGA: John Kei Diamankan Polisi..

"Ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator pemufakatan jahat. Ada perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER atau YDR," sambung Nana.

Peristiwa pertama terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (21/6/2020). Saat itu, sekitar tujuh orang kelompok John Kei menganiaya ER hingga tewas.

Sedangkan satu orang lainnya, AR mendapat luka empat jari tangannya putus. ER dan AR diketahui merupakan anak buah Nus Kei.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.25 WIB, sebanyak 15 orang kelompok John Kei mendatangi rumah Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Namun mereka tak menemukan keberadaan Nus Kei.

Belasan orang itu lantas merusak rumah Nus Kei. Tak hanya itu, mereka juga merusak mobil Nus Kei dan mobil milik tetangga Nus Kei.

Tak sampai di situ, mereka turut merusak gerbang masuk perumahan Nus Kei saat akan meninggalkan lokasi. Anggota kelompok John Kei tersebut juga mengeluarkan tembakan tujuh kali kali.

"Menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak dan satu orang ojol tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.

Dari dua peristiwa itu, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap 25 orang, termasuk John Kei. Polisi lantas kembali menangkap 5 orang, sehingga total 30 orang diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan pihaknya turut memeriksa Nus Kei guna mengungkap dua peristiwa tersebut.

Nus Kei dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban. Menurutnya, keterangan dari Nus Kei menjadi modal kepolisian dalam menangkap John Kei dan anak buahnya.

"[Dasar penangkapan] salah satunya adalah keterangan saksi, saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu tiga anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Selain memburu tiga orang itu, polisi tengah mencari senjata api yang digunakan dalam aksi di Green Lake City.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menduga senjata api yang digunakan kelompok John Kei itu dibawa oleh tiga orang itu.

"Kami masih kejar siapa pemilik senpi, ada 3 DPO, salah satunya itu ada yang bawa senpi, masih dikejar," ujarnya.

Dalam kasus ini, John Kei dan anak buahnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(dis/fra)

 
Top