f: dok.nindyakarya |
Plt Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel, Darma Budhi menyebut penandatanganan kontrak kerja dengan kontraktor telah dilaksanakan pada 12 Juni lalu. PT Ricky Kencana selaku kontraktor pun langsung tancap gas.
"Sejauh ini ada satu persil lahan lagi belum dapat dibebaskan. Tapi proses pengerjaan proyeknya tetap dilaksanakan. Lahan yang belum dibebaskan juga tidak mengganggu pengerjaan fisik," tegas Budhi saat ditemui di kantornya, Senin (29/6/2020).
Diakui Budhi, saat ini proses pembebasan lahan masih tahap negosiasi. Nilai pembebasan lahan telah dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk nilai ganti rugi.
Budhi berharap pemilik lahan nanti dapat menerima hasil pernghitungan KJPP. Jika hal itu tidak terlaksana dalam waktu dekat, proyek juga tetap akan dirampungkan agar dapat digunakan.
"Kalau pemilik lahan masih tak menerima, proses pengerjaan proyek akan tetap kami laksanakan. Hanya mungkin nani akan ada penyempitan jalan ke arah Pangeran Sido Ing lautan menuju Jalan Sultan Mansyur," katanya.
Pembangunan Jembatan Musi VI yang menghubungkan Ulu dan Ilir Kota Palembang sudah dimulai 2015. Bahkan, pengerjaan jembatan sudah dilaksanakan dalam dua tahap dan masuk tahap ketiga.
"Targetnya, penyelesaian proyek dikerjakan selama 200 hari kerja. Artinya sekitar bulan November itu sudah selesai dan Desember sudah bisa digunakan," katanya.
Jika melihat secara fisik, progres diketahui sudah mencapai 85 persen. Hanya tinggal 2 segmen bentang jembatan, 2 bentang oprit 100 meter di sisi Ulu dan 115 meter di sisi Ilir.
Selanjutnya, ada pula pembangunan pada frontage di sisi Seberang Ilir jembatan dan pengaspalan lantai jembatan serta jalan pendekat untuk menghubungkan akses di jembatan.
Sumber: detik