JAKARTA -- BPJS Watch memprediksi sebanyak 60 persen peserta iuran bukan penerima upah atau PBPU mandiri akan menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Fenomena (mundur teratur-red) ini didorong oleh adanya kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas I dan II.
"Timing kenaikan iurannya tidak tepat karena dilakukan di masa pandemi. Jadi nantinya sekitar 50 sampai 60 persen peserta akan non-aktif karena enggak mampu bayar," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Timboel menjelaskan, prediksi itu mengacu pada angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal tahun saat pemerintah menaikkan tarif iuran sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. Kala itu, menurut Timboel, ada sebanyak 48,8 persen peserta mandiri yang memilih hengkang.
Dia menilai kondisi tersebut akan berdampak buruk bagi BPJS Kesehatan. Sebab, dengan menurunnya jumlah peserta, BPJS tidak akan memperoleh pendapatan real dari yang ditargetkan sebelumnya. Tak hanya persoalan menurunnya pendapatan, arus kas badan pun, menurut Timboel, bakal ikut terhambat. "Cash flow ini akhirnya juga akan mempengaruhi pembayaran ke rumah sakit," tuturnya.
Di samping adanya fenomena non-aktif kepesertaan, Timboel memperkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi akan mendorong peserta mandiri mengusulkan pemindahan kelas. Misalnya dari kelas I ke kelas II, kelas I ke kelas III, atau kelas II ke kelas III. "Bisa 30-40 persen peserta mandiri akan turun kelas, meski tidak bisa serta-merta," ucapnya.
Jumlah peserta turun kelas ini diprediksi lebih besar ketimbang yang terjadi pada awal tahun. Timboel merinci, menilik data Februari 2020, ada sekitar 20 persen peserta BPJS Kesehatan yang melorotkan kelasnya. Penurunan untuk kelas I kala itu tercatat sebesar 845 ribu orang dan kelas II mencapai 1,2 juta. "Lalu iuran tertunggak menjadi Rp 12,33 triliun pada Februari 2020. Itu saja di kondisi normal. Kalau di masa pandemi, akan lebih besar," ucapnya.
Data terakhir BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta untuk seluruh segmen kelas saat ini sebesar 222,9 juta orang. Sebanyak 96,5 juta merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Lalu 36,04 juta orang termasuk peserta PBI APBD. Selanjutnya, peserta segmen pekerja penerima upah (PPU) PN 17,7 juta orang' PPU BU 37,2 juta orang; peserta mandiri atau PBPU 30,3 juta dan peserta bukan pekerja sebanyak 5 juta orang.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Sedangkan iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, untuk peserta kelas III, tarif yang ditetapkan tidak naik, yakni sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan yang mulai belaku pada Juli-Desember 2020. Sedangkan pada 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi hanya Rp 7.000.
Sumber: tempo.co