IRWAN PRAYITNO
Gubernur Sumbar
PADANG -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemprov Sumbar sebagai "sitawa sidingin" bagi masyarakat terdampak Covid-19 diputuskan Gubernur Sumbar. Penyetopan itu mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Komisi III DPRD Sumbar yang terang-terangan menyatakan tidak sependapat dengan keputusan guberbur tersebut.

”Kok distop, miris kalau BLT tahap dua periode  Juli-September tidak dilanjutkan oleh Gubernur Sumbar,” ujar politisi senior Partai Golkar Sumbar, Senin (7/6/2020), di Padang.

Afrizal pun membeberkan ketidaksinkronan alasan gubernur bahwa APBD tidak mampu melanjutkan program BLT jaring pengaman sosial terdampak Covid-19.

”APBD Sumbar cukup mampu tekel BLT tahap dua itu kok. Dari refocussing APBD tahap dua direncanakan penanganan Covid Rp 2,9 triliun, tidak menambah banyak gubernur melanjutkan BLT tahap dua,” ujar Afrizal.

Postur APBD Sumbar untuk BLT tahap dua bisa, karena dari perencanaan  direfocussing tahap dua untuk Belanja Langsung APBD Sumbar Rp 2.9  triliun tahap satu, tahap dua Rp 2.098 triliun.

”Artinya jika perencanaan penanganan  covid-19 Rp 600 miliar, maka masih ada program penanganan Covid-19 melalui anggaran tersisa Rp 1.5 triliun. Sementara untuk BLT sendiri disiapkan anggaran Rp 215 miliar untuk tiga bulan. Rasanya intuk BLT tahap dua porsi dari APBD provinsi masih bisa, tidak besar menambahnya,” ujar Afrizal.

Apalagi dan buat apa pula BLT Pemprov tahap II distop, sangat miris karena ketersediaan anggaran cukup dari total refocussing tahap dua senilai Rp 2.098 triliun tadi.

Harapan Aftizal, khususnya Komisi III DPRD Sumbar, kalau sudah ada alokasi anggaran untuk Covid-19, sebaiknya Gubernur Sumbar lanjut ke pembayaran BLT tahap dua periode Juli-September. Sesuai skedul awal, 10-15 Juli mendatang sudah bisa dicairkan.

Jika Gubernur Sumbar secara elegan melanjutkan BLT tahap II, maka itu mesti diikuti oleh BLT kota dan kabupaten yang sudah berjanji mengucurkan BLT bagi masyarakat mereka  terdampak Covid-19.

”Terutama BLT daerah yang baru satu bulan dikucurkan, ada rasa ketidakadilan jika BLT Pemko atau Pemkab hanya satu bulan dikucurkan sementara BLT Provinsi tahap satu jika dikucurkan Juni ini itu masyarakat terdampak Covid-19 yang terdata menerima total Rp 1,8 juta,” ujar Afrizal.

”Jangan sampai rasa ketakidakadilan itu menjurus kepada ketakpercayaan publik kepada kepala daerah kota dan kabupaten,” tegas Afrizal.

(rel/oel)
 
Top