JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki kesadaran yang tinggi terkait kewajiban pajaknya.
Oleh karena itu, debitur UMKM kelompok tersebut tidak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan untuk memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.
Otoritas beranggapan, debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki NPWP.
“Dalam hal plafon kreditnya di atas Rp50 juta, mereka tentunya sudah cukup aware terhadap kewajiban perpajakan dan sudah memiliki NPWP serta melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).
Namun demikian, apabila debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta tersebut ternyata tidak memiliki NPWP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tetap mewajibkan debitur UMKM ini mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Kondisi ini berbeda dengan debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang bisa diberi NPWP secara jabatan.
"Pemberian fasilitas fiskal, termasuk subsidi bunga, semestinya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya," kata Hestu.
Selain harus ber-NPWP, terdapat tiga kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga. .
Pertama, debitur UMKM memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.
Kedua, debitur UMKM memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.
Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
(kaw/oel)