JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz meminta maaf atas pemeriksaan Ismail Ahmad. Warga Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, itu diperiksa karena mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal 'tiga polisi jujur'.

Menurutnya, permintaan maaf harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas langkah penangkapan serta pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula tersebut.

"Tindakan ini kan tindakan yang seharusnya meminta maaf, baik secara institusi atau pribadi yang offside ini. Jadi siapa yang bertanggung jawab dalam proses penangkapan, ya seharusnya gentlemen lah," kata Desmond seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/6/2020).

"Kapolri seharusnya memberikan catatan dan lebih baik, lebih arif kalau sebenarnya Kapolri atau pimpinan Polri meminta maaf atas kesalahan ini," imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan Ismail merupakan sebuah tindakan aneh yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan wajah aparat di Korps Bhayangkara saat ini.

"Jadi wajah sipil di ranah kepolisian ini kan sudah wajah militer sekarang. Nah, tentunya ini wajah di lapis bawah, wajah di lapis atas sebenarnya enggak jauh beda," kata politikus Partai Gerindra itu.

Desmond juga berkata, situasi ini menjadi catatan tersendiri bagi Komisi III DPR. Ia berharap agar polisi bisa kembali menunjukkan wajah sipil yang tidak mengedepankan penggunaan kekerasan atau kekuasaan dalam proses penegakan hukum di hari mendatang.

"Jangan sampai wajah polisi belok ke wajah milter seperti ini, sudah tidak ada lagi wajah sipilnya. Bagaimana kita membelokkan mengembalikan pada posisi bahwa civilian polisi itu seharusnya polisi sipil gitu loh, bukan penggunaan kekerasan dan kekuasaan (tapi) lebih kepada persuasif seharusnya," ungkap Desmond.

Tak Ada Proses Hukum
Sementara itu, Polri telah menyatakan tidak ada proses hukum terkait pemanggilan Ismail Ahmad yang mengunggah guyonan Gus Dur.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Argo berkata, Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kabupaten Sula terkait hal tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Kabupaten Sula juga diminta untuk lebih teliti dalam mengamati informasi di media sosial.

Argo juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ismail tersebut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia (Ismail) dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ucap Argo.

(mts/pmg/cnn.indonesia)


 
Top