f: s.sihombing |
Berdasarkan laporan salah seorang korban praktik mafia tanah bernama Budiman ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu, kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, berhasil diungkap. Empat pria ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para pelaku menipu para korbannya dengan mengaku memiliki tanah seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (24/6/2020) pagi, memaparkan, pihaknya bertindak cepat setelah ada laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Direskrim Umum Polda Sumbar membuat surat perintah tugas dan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, barulah pihak Polda Sumbar menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial EPM, berprofesi sebagai pekerja swasta. Kemudian LH seorang petani, MY nelayan dan YS pekerja swasta.
Dijelaskan Imam bahwa para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka pertama, LH, ditangkap di rumahnya di Padang pada 15 Mei 2020.
Diungkapkan Imam, pihaknya juga sedang menyelidiki dua laporan lain dengan kasus yang sama.
"Ada dua laporan yang sama. Malahan ada korban yang kena tipu hingga Rp20 miliar," bebernya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Imam, korban Budiman awalnya memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk tanah korban berdasarkan keputusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.
Bahkan EPM mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.
"Korban akhirnya yakin dan bertemu tersangka EPM pada Maret 2016 lalu membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," urai Imam.
Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut bukan dimiliki oleh tersangka EPM, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.
Kasus Tak Berhenti Begitu Saja
Jauh-jauh hari sebelumnya, sewaktu video conference terkait penghentian penyelidikan dan penyidikan atas perkara sengketa tanah antara Lehar Cs dan masyarakat empat kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Air Pacah, Koto Panjang Ikur Koto) di Kota Padang, Jumat (17/4/2020) lalu, Kapolda Sumbar telah menegaskan bahwa kasus Lehar Cs tidak berhenti begitu saja dengan pemberian status hukum penghentian penyelidikan dan penyidikan laporan Lehar Cs yang berjumlah sembilan laporan.
"Polda Sumbar siap membongkar praktek mafia tanah yang diduga dilakukan Lehar Cs," tegas Kapolda Tomi Harmanto kala itu.
“Kita sudah memetakan pihak-pihak yang pernah diintimidasi Lehar Cs. Intimidasi dengan cara mengganti sejumlah uang atas objek tanah yang dipersoalkan Lehar Cs, atau ancaman pemblokiran dan sebagainya. Ini menjadi kasus baru mafia tanah. Atas kasus ini akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, imbuhnya.
Kapolda Toni Harmanto menjelaskan bahwa penyelidikan seluruh laporan Lehar Cs atas kepemilikan tanah di empat kelurahan tersebut tidak cukup bukti.
“Telah terjadi Error in Objecto di dalam berita acara Angkat Sita tahun 2010 dan Tunjuk Batas 2016 melalui peta gambar Panitera Pengadilan Negeri Padang yang digunakan Lehar Cs sebagai bukti dasar kepemilikan tanah di empat kelurahan tersebut. Dan bukti tersebut tidak cukup”, ungkap Kapolda Sumbar dalam video conference yang kala itu diikuti langsung Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil beserta jajarannya; Tenaga Ahli Iing R. Sodikin Arifin, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Agus Widjayanto, Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto. Serta, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful, dan Wali Kota Padang Mahyeldi.
Sementara Menteri Sofyan Djalil, pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumbar beserta jajaran atas dihentikannya kasus laporan Lehar Cs dan akan menindaklanjuti kasus Lehar Cs hingga tuntas.
“Kita secara bersama, Menteri ATR/ BPN dan jajaran, Gubernur bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan ini (di luar masalah pidana) hingga tuntas ke Mahkamah Agung”, ujarnya.
Sedangkan Gubernur Irwan Prayitno kala itu mengatakan, jika keputusan Pengadilan Negeri tentang Angkat Sita tahun 2010 dan Tunjuk Batas tahun 2016 tidak dianulir, akan menjadi persoalan baru di kemudian hari.
“Kita akan terus berupaya secara bersama dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas”, ujar Irwan.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah atas nama warga Kota Padang mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tanah yang telah lama terjadi. Baik itu Menteri ATR/ Kepala BPN beserta seluruh jajaran, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, BPN Sumbar,dan seluruh pihak atas penyelesaian kasus tanah tersebut.
“Sehingga seluruh aset yang selama ini terlantar bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan maupun investasi”, ujar Wali Kota Mahyeldi.
Ia juga mengatakan, Pemko Padang akan terus meningkatkan konsolidasi bersama seluruh pihak terkait penuntasan persoalan Lehar Cs hingga tuntas dan tidak ada persoalan lagi di masa yang akan datang.
“Alhamdulillah, keputusan Kapolda Sumbar ini akan menjadi semangat baru bagi masyarakat Kota Padang di empat kelurahan tersebut. Dan aset masyarakat bisa dimanfaatkan kembali. Keputusan hukum ini juga memberikan ketenangan kepada masyarakat. Kita akan berupaya persoalan ini benar-benar tuntas”, tambah Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful, kala itu mengatakan, pemblokiran tanah masyarakat sudah dibuka dan bisa dimanfaatkan kembali.
(ede)