JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan terhadap OJK tidak membatasi kami untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik,” katanya dalam paparan daring, Selasa (11/5/2020).
Asal tahu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.
Adapun ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
“Kami boleh mempublikasikan nama-namanya, karena ini jadi bukti bahwa yang kami periksa adalah entitas yang jelas, yang kami soroti adalah proses pengawasannya,” sambung Agung.
Meski demikian, Agung mengaku dari ketujuh bank tersebut sudah ada sebagian bank yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Sisanya, OJK diminta BPK untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, sekaligus meningkatkan kinerja pengawasannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pengungkapan nama-nama bank tersebut dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.
Sebelumnya pula, Bank Bukopin menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo menyampaikan bahwa porsi kepemilikan saham di Bukopin sangat kuat.
"Bukopin adalah bank swasta nasional yang memiliki keragaman komposisi pemegang saham paling lengkap di industri perbankan nasional maupun dari seluruh perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5/2020) malam.
Adapun, per posisi laporan akhir 2020 komposisi pemegang saham bank bersandi bursa BBKP ini antara lain dimiliki 23,4% oleh Bosowa Corporindo sebagai unsur grup pengusaha Indonesia. Kemudian 22% saham dipegang oleh KB Kookmin Bank yang merupakan unsur industri keuangan asing.
Lalu, sebanyak 8,9% saham BBKP juga dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang mewakili unsur Pemerintah. Kemudian gabungan 29 Koperasi di Indonesia (Koperindo) tercatat mempunyai 7,5% saham perseroan. Sementara sisanya sebanyak 38,2% dimiliki oleh publik.
Eko menegaskan, berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut perseroan dapat memastikan bahwa karena keberagaman komposisi pemegang saham, maka sejak menjadi perusahaan terbuka, Bank Bukopin tidak pernah menjadi objek audit dari BPK.
Menurut penelusuran Bank Bukopin, dari Laporan Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semester II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (IHPS II - BPK RI) pada Bab III - Hasil Pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya secara spesifik pada halaman 286 berisi laporan singkat hasil pemeriksaan BPK terhadap OJK. Pada laporan tersebut, status pengawasan Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan laporan keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik Purwanto, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia)," terang Eko.
Lebih lanjut, perseroan menjelaskan bahwa pada laporan 31 Desember 2017 tersebut posisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau biasa disebut Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan berada pada kisaran 10,5%. Melihat minimnya rasio tersebut, Bank Bukopin pada kuartal II 2018 pun telah merealisasikan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru atau rights issue.
Adapun, saham tersebut diserap oleh investor Korea Selatan yaitu Kookmin Bank yang menjadi pembeli siaga (stand by buyer). Perolehan dana sebagai tambahan modal hasil rights issue tersebut pun telah efektif sejak bulan Juli 2018.
Pasca rights issue, dengan masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham perseroan, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik.
Oleh karena itu, Eko menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan terkait dengan Bank Bukopin yang terdapat pada IHSP II - BPK RI sesuai yang tertera pada halaman 286 sudah tidak relevan dengan kondisi perseroan saat ini.
"Bank Bukopin sudah menyelesaikan tindak lanjut atas hal-hal yang tertuang dalam laporan IHSP II - BPK RI tersebut," kata Eko.
Sebagai informasi saja, merujuk laporan keuangan Bank Bukopin per akhir Maret 2020 tercatat posisi CAR Bank Bukopin ada di level 12,59%. Rasio tersebut menurun dari periode setahun sebelumnya yang sebesar 13,29%.
Sumber: kontan.co.id