JAKARTA -- Iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II akan naik mulai 1 Juli 2020.
Kementerian Keuangan menyatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Dalam perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan menjadi Rp 160 ribu untuk kelas I dan Rp 100 ribu untuk layanan kelas II mulai 1 Juli.
“Penyesuaian iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria kelas I itu Rp 286 ribu dan kelas II Rp 184 ribu,” ujar Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2020).
Adapun bagi peserta yang merasa keberatan dengan besaran iuran tersebut, menurut Febrio, dapat mengajukan penurunan ke layanan kelas III. Adapun sesuai perpres tersebut, iuran peserta kelas III Mandiri pada tahun ini tetap sebesar Rp 25.500 lantaran disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500.
Selain iuran bagi peserta mandiri, pemerintah juga menyesuaikan iuran bagi pekerja penerima upah dengan menaikkan batas atas maksimal pengasilan yang menjadi dasar perhitungan yakni dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara presentase perhitungan iuran tetap sama sebesar 5%.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai langkah pemerintah menaikkan iura tidak tepat lantaran dilakukan saat daya beli masyarakat menurun akibat pandemi virus corona. Kenaikan iuran pun dinilai tak menjamin defisit keuangan akan teratasi jika tak ada perbaikan dalam tata kelola keuangan.
"Secara yuridis tidak masalah, tapi waktunya tidak tepat. Kuartal I tahun 2020 pertumbuhan ekonomi kita 2,97%, daya beli kita rendah, kenapa harus dinaikkan sekarang?," kata Timboel.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menaikkan iuran setelah kondisi perekonomian kembali pulih serta daya beli masyarakat meningkat. Kenaikan iuran juga harus diiringi dengan perbaikan tata kelola keuangan yang baik.
"Perpres 75 dan 64 intinya ada kenaikan iuran dan itu sebuah keniscayaan, karena regulasi mengatur. Tapi masalahnya kan perbaikannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020.
Sumber: katadata