KOMBES POL. AHMAD RAMADHAN
Kabag Penum Divisi Humas Polri

JAKARTA -- Korlantas Polri masih akan menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK dan BPKB di masa New Normal. Pelayanan itu masih akan ditutup hingga 29 Juni 2020 mendatang, sebagaimana keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui ST Kapolri No. 1473, tanggal 18 Mei 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020) mengungkapkan, Korlantas Polri masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali seiring konsep New Normal yang diberlakukan pemerintah.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep New Normal dari pemerintah,” urainya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk mensosialisasikan penuh penerapan New Normal. Penerapan sistem kehidupan normal dengan gaya baru ini diberlakukan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo serta 25 Kabupaten/Kota.

Sektor industri dan wisata perlahan akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan aman dari Covid-19.

Sumber: Divhumas Polri


 
Top