BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan sekolah maupun pesantren belum diperbolehkan untuk beroperasi di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Termasuk, di 15 wilayah yang melaksanakan new normal atau berada di zona biru.
"Bagaimana urusan pendidikan seperti pesantren dan sekolah? Khusus untuk sekolah, itu belum boleh sama sekali walaupun zona biru," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5/2020).
Ia mengaku bakal melakukan penelitian lebih mendalam, sebab angka pelajar dan santri di Jabar mencapai jutaan. Dia pun menilai pelajar dan santri merupakan yang paling utama diselamatkan agar tidak terpapar oleh corona.
"Kami akan meneliti lebih mendalam karena jumlahnya jutaan, anak-anak harus paling utama keselamatannya," ucapnya.
Ridwan Kamil mengatakan sekolah bakal menjadi sektor terakhir yang diperkenankan beroperasi saat new normal. Tentunya setelah sarana ibadah, perkantoran dan industri, serta retail dan tempat perbelanjaan. Jika kondisi sudah benar-benar aman, kata Emil, maka sekolah dapat kembali dioperasikan.
"Jadi dari pentahapan AKB ini, sekolah mungkin terakhir sampai kami betul yakin tidak ada ancaman luar biasa, baru wacana sekolah kembali itu mungkin di terakhir dan tidak sekarang," tegasnya.
Berikut daftar 15 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mulai tetapkan new normal:
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Purwakarta
10.Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
Dan berikut daftar kabupaten/kota di Jabar yang masih zona kuning atau tetap menerapkan PSBB:
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11. Kota Cimahi
12. Kota Depok
Sumber: kumparan