f: bidhumas polda sumbar
PADANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau "illegal mining". Kali ini di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Hasilnya, tiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan, sementara pihak pemodal dikabarkan masih buron. 

Pengungkapan aktivitas PETI tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2020) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi persisnya di aliran sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, dalam kegiatan press release melalui video conference (Vicon) dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Senin (18/5/2020) siang, memaparkan, tiga pelaku yang tertangkap tangan masing-masing berinisial WP alias "Y" (27), bertindak selaku pengawas lapangan, YH alias "Y" (20) selaku operator alat berat dan I alias ""A" (37) selalu pendulang. Sementara pelaku utama yang juga selaku pemodal dalam aktivitas PETI ini diketahui berinisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya, menurut Satake adalah warga Solsel. 

Bersama ketiga pelaku yang tertangkap tangan turut diamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator merk Komatsu warna kuning berikut 1 (satu) kunci kontak, 1 (satu) monitor dan 1 (satu) unit controller. Kemudian 1 (satu) unit mesin dompeng; 1 (satu) unit Asbox atau alat penyaring hasil tambang; 1 (satu) lembar karpet rumput sintetis warna hijau; 1 (satu) bungkus emas urai (belum dilakukan penimbangan; 1 (satu) buah jerigen berisikan BBM jenis Solar; 1 (satu) unit hp merk Oppo A5 Imei 1: 862830040160159, Imei 2: 86283004016014 serta 1 (satu) unit ponsel lipat merk Samsung Imei: 356793/05/598094/0.

Terbongkarnya aktivitas PETI ini, tambah Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di aliran Sungai Pamong Gadang Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Kapolda Sumbar memerintahkan tim Gabungan yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Arly untuk melakukan penindakan.

Pada Senin (4/5/2020), tim gabungan Polda Sumbar menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan ke kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solsel tersebut.

Benar saja, pada Selasa (5/5/2020 )sekira pukul 00.30 WIB, tim gabungan memergoki kegiatan aktivitas illegal mining dengan menggunakan satu uni alat berat jenis eksavator merk Komatsu pada lokasi dimaksud. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas aktivitas penambangan dengan modus operandi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher ini, tegas Arly, pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, kemudian
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana:
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”  

Menjawab pertanyaan awak media terkait indikasi keterlibatan oknum aparatur negara di belakang aktivitas illegal mining ini, Kabid Humas Satake Bayu menyatakan belum ada informasi terkait indikasi tersebut. 

Sementara terkait pelaku utama atau pihak pemodal aktivitas PETI yang buron, Dirreskrimsus Arly menegaskan bahwa jajarannya tengah berupaya memburu dan melacak keberadaan "cukong" berinisial K tersebut. 

"Kami akan mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujar Arly optimis. 

Khusus penindakan aktivitas penambangan ilegal, menurutnya, aktivitas PETI di Solsel ini adalah penindakan ketiga oleh pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar dalam kurun dua bulan, terhitung mulai Maret hingga Mei 2020 ini. 

Pertama, Maret lalu, pihaknya mengungkap aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung pada dua tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan 20 orang tersangka berikut BB berupa 3 (tiga) unit alat berat. 

Kedua, masih di bulan Maret, pihaknya mengungkap aktivitas PETI di Kabupaten Tanah Datar pada satu TKP, mengamankan 5 tersangka berikut 1 (satu) unit alat berat. 

Ketiga, yang terbaru, di Kabupaten Solsel, satu TKP, mengamankan tiga tersangka berikut 1 (satu) unit alat berat.

(oel)

 
Top