Kombes Pol. Satake Bayu, SIK
Kabid Humas Polda Sumbar
PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat supaya tidak melaksanakan takbir keliling atau pawai takbiran sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia. Takbiran tetap bisa dilaksanakan di rumah atau dikumandangkan di masjid-masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. 

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, menekankan hal tersebut, mengingat alasan utama pelarangan melaksanakan pawai takbiran adalah untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar. Semua demi keselamatan bersama, sehingga masyarakat terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19. Jadi pelarangan ini tidak semata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Kami dari jajaran Polda Sumbar akan melaksanakan patroli guna mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Satake Bayu kepada www.sumatrazone.co.id  di Padang, Jumat (22/5/2020) malam. 

Sehubungan ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada 24 Mei 2020. Ketetapan itu diputuskan dalam sidang terbatas isbat yang dihadiri MUI hingga Komisi VIII DPR, di gedung Kemenag, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020). 


Sebagaimana lazimnya setiap tahun, satu hari menjelang perayaan Idul Fitri, umat Islam di seluruh Indonesia bahkan dunia melakukan pawai takbiran dalam rangka menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa ramadan. 

Namun, untuk tahun ini, dunia termasuk Indonesia tengah dilanda pandemi corona virus atau Covid-19 yang penyebarannya luar biasa cepat, terutama pada tempat-tempat keramaian atau ketika ada kerumunan manusia. Pemerintah dengan segala daya upaya berupaya keras untuk mencegah penyebaran lebih luas virus berbahaya asal Kota Wuhan Tiongkok tersebut. Karena itu, segala macam kegiatan yang mengundang kerumunan massa tidak diperbolehkan demi keselamatan bersama. 

Upaya memutus rantai Covid-19 juga tengah gencar-gencarnya dilaksanakan di Sumbar, termasuk oleh jajaran Polda Sumbar selaku ujung tombak penegakan aturan terkait protokol Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Polda Ambil Langkah Tegas
Lebih lanjut, Satake Bayu mengingatkan supaya pada malam menjelang hari perayaan Idul Fitri 1441hijriah besok tidak ada warga yang memaksa melakukan pawai takbiran keliling untuk menyambut malam Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah hukum Polda Sumbar. Jika ada, pihaknya akan mengambil langkah tegas. 

“Kami akan ambil langkah tegas, kami akan halau mereka jika ada yang memaksa untuk melakukan pawai takbiran keliling,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar tersebut.

Ditambahkan, guna menghindari pawai takbiran di tengah-tengah masyarakat Sumbar, dimana provinsi ini masuk zona merah Covid-19, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario, di antaranya penempatan personel di sejumlah yang rentan terjadinya kerumunan, termasuk penyekatan ruas jalan tertentu. 

"Sesuai maklumat dari MUI, takbiran hanya diperbolehkan untuk dikumandangkan di masjid, selebihnya warga tidak diperbolehkan untuk menggelar pawai takbiran," urai Satake.

Ia kembali mengimbau agar masyarakat dapat menaati anjuran pemerintah dan MUI. Pihaknya tidak akan menoleransi jika ada warga yang memaksa melakukan pawai keliling. "Kami akan tindak tegas. Ini semua demi keselamatan kita bersama,” tutupnya. 

MUI: Demi Jaga Jiwa Manusia
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak pawai keliling saat malam takbiran menjelang Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Aturan itu juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi di Jakarta, Kamis (14/5/2020) pekan lalu, dilansir kompas.com.

Kendati tidak melaksanakan pawai keliling, imbuhnya, umat Islam, pemerintah dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Pada Bagian IV Fatwa MUI Nomor 48, dalam situasi Pandemi Covid-19, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital sebagai tanda menyambut perayaan Idul Fitri.

Pelaksanaan takbir pun bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” tulis Fatwa tersebut.

(ede/oel)


 
Top