Indra Catri tiba di Mapolda Sumbar sekira pukul 10.00 WIB, lalu ia langsung masuk ke ruang penyidik di lantai III.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, menjelaskan, Indra Catri merupakan saksi ke 13 yang diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Satu hari sebelumnya, Kamis (28/5/2020), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Martias Wanto, bersama satu orang lainnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA: Kamis Kemarin, Sekdakab Agam Diperiksa Polisi..
Dipaparkan lebih lanjut bahwa Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan kalimat bernada ujaran kebencian melalui akun facebook (FB) atas nama Maryanto, yang diduga akun bodong.
"Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," ujar Satake.
(oel/ede)