USAHA Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seringkali dianggap sama oleh masyarakat. Padahal kedua jenis usaha ini memiliki perbedaan yang didasarkan pada aset dan omset yang dimiliki oleh pelaku usahanya.

Besaran aset dan omset yang membedakan antara UKM dan UMKM tertuang dalam berbagai peraturan baik Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia yang menjelaskan tentang perbedaan tersebut.

Pengertian mengenai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) didasarkan pada Undang-Undang no.9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil yang berisikan bahwa UKM merupakan usaha kecil menengah yang merupakan suatu kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Kekayaan bersih atau hasil penjualan dari jenis usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. Apabila dihitung dalam skala tahunan, UKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain menurut Undang-Undang, peraturan atau kriteria mengenai UKM juga dapat ditemui pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keputusan tersebut dapat dilihat dari Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK).

Pada surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total aset Rp60 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang aset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta.

Selain itu, UKM juga ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Sementara UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa UMKM memiliki beberapa point atau aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Beberapa aturan tentang UMKM tertuang dalam pasal-pasal berikut ini:

1. Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 mengatur bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

2. Bab VI Pasal 20 mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.

3. Bab VII Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 22 menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; Pengembangan lembaga modal ventura; Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;

Selain UMKM juga harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.

Sama seperti kriteria kekayaan bersih yang diberikan pada UKM, UMKM juga memiliki kriteria kekayaan bersih pada bisang usahanya masing-masing. Kriteria kekayaan bersih UMKM termuat pada BAB IV KRITERIA Pasal 6 yang berisikan :

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.

2 Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000.

3 Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000.

Sumber: tirto
 
Top