TANGSEL, BANTEN -- Rata-rata orang Sunda bakal bilang begini ketika ada sesuatu hal yang konyol plus bikin geregetan. "Aya-aya wae kakuan na, duuh?" (Ind: Ada-ada saja kelakuannya, aduh?). 

Gimana kaga gemes coba!? Sudahlah nyaru-nyaru jadi polisi alias "tekab" trus kerjaannya ngancem lalu memeras, pas kegeb, eeeh malah galakin tekab beneran! 

Begini nich cerita lengkapnya, sesuai pemberitaan di laman Divisi Humas Polri: 

Kamis (28/5/2020), polisi berhasil mengamankan lima pemuda, usai melakukan pemerasan dengan modus berpura – pura sebagai anggota polisi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Mereka diamankan pihak Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Kota Tangsel, AKBP. Iman Setiawan mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial DA  
(19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18). Mereka diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangsel, ketika tengah melakukan pemerasan terhada salah seorang  anggota masyarakat di jalanan.

“Mereka ini berpura – pura menjadi polisi untuk memeras warga. Saat itu, petugas kami yang tengah melakukan patroli rutin melihat mereka yang tengah menggeledah warga. Alhasil, petugas menghampiri mereka,” papar Imam.

Uniknya lagi, lanjut Kapolres Tangsel, ketika kepergok, kelimanya malah memarahi petugas polisi. Mereka mengatakan jika para anggota polisi itu mengganggu proses pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap warga. Ketika ditanya, kelima pemuda itu mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri yang mana pada hari itu mereka tengah bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus.

Melihat gelagat yang aneh, petugas polisi sungguhan dari Polsek Pondok Aren itu, meminta kelima pelaku untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, ternyata mereka tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas polisi berusaha mengamankan mereka.

“Saat mau diamankan, mereka malah menyerang petugas dengan senjata airsoft gun yang mereka bawa. Beruntung, anggota kami bisa sigap dan mampu mengamankan kelimanya saat itu juga,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi para polisi gadungan itu ingin melakukan pemerasan terhadap warga. Bahkan, mereka pernah meletakkan tawas di dalam baju salah satu korban tanpa sepengetahuannya, lalu warga tersebut dituduh menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga di sana terjadilah pemerasan, dimana warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang supaya bisa bebas.

Akibat aksi nekat sekaligus konyol tersebut, para pelaku yang beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini harus mendekam di Mapolres Tangsel.  Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Polri
Editing: Aroel SZ
 
Top