BB ganja kering berikut kertas papir dan ponsel milik tersangka. f: dok.pionirnews |
Pemuda berinisial RS (34) itu diciduk di kediamannya, di Jorong Sungai Rotan, Dusun Titian Batu, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap tersangka yang sehari-hari berwiraswasta ini, menurut Kasat Resnarkoba Polres Solok Arosuka Iptu Eko Kurniawan, SH, berdasarkan informasi masyarakat mengingat tindak tanduk tersangka selama ini telah meresahkan warga.
Eko Kurniawan, seperti dilansir pionirnews mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dan mengantongi identitas tersangka RS dari masyarakat, pihaknya pun langsung menuju kediaman tersangka. “Saat dilakukan penangkapan terhadap RS, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya," papar Eko.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa dengan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP), kemudian seluruh barang bukti (BB) disita dan dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketika ditemukan petugas, BB satu paket ganja kering milik tersangka dalam keadaan dibungkus plastik bening lalu dimasukkan dalam kotak rokok merk Luffman warna abu-abu.
Selain itu, juga disita BB lainnya berupa tiga set kertas papir merk "Antareja" warna kuning serta sebuah ponsel merk Nokia beserta simcard-nya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(fir/ede)