PASAMAN, SUMBAR - Terkait pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijadwalkan berlangsung hingga 5 Mei 2020, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman resmi menutup akses keluar masuk ke wilayah hukumnya. Penutupan mulai dari arah gerbang perbatasan provinsi Sumatera Utara dan Riau, terhitung sejak hari ini, Minggu (26/4/2020).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pasaman, AKBP Hendri Yahya SE, di Lubuksikaping, menjelaskan, penutupan akses masuk tersebut berlaku bagi seluruh aktifitas mudik dan atau perpindahan orang serta pergerakan barang dengan menggunakan jenis kendaraan apapun baik kendaraan umum maupun milik pribadi.
Yang diperbolehkan adalah pergerakan jasa angkutan logistik seperti mengangkut bahan makanan pokok, alat kesehatan serta beberapa kebutuhan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
"Jangka waktu pelarangan akses masuk tersebut bisa saja diperpanjang jika potensi penyebaran wabah virus Covid-19 masih berlanjut yang akan diumumkan oleh pihak pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dan kabupaten," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu giat operasi Ketupat Singgalang Covid-19 yang pelaksanaannya pada tahun ini menitikberatkan pada sasaran pelarangan aktifitas mudik dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus pandemi dunia tersebut.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan kesiapan personel gabungan polisi dalam menegakkan aturan PSBB, salah satunya dengan mendirikan posko pemantauan yang tersebar di sejumlah titik keramaian seperti pasar tradisional dan beberapa tempat lainnya yang dinilai strategis dan berpotensi menjadi pusat konsentrasi massa.
"Kami akan bubarkan segala bentuk aktifitas yang bersifat mengumpulkan orang banyak serta kegiatan lainnya jika sudah mengarah pada pelanggaran terhadap aturan PSBB, kami harap kita semua dapat terus mematuhi seluruh larangan dan anjuran sesuai standar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tegasnya.
***