PADANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi, menerjunkan Bidang Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP  Kota Padang untuk melakukan penyebaran selebaran instruksi walikota, Jumat (17/4/2020), menyusul semakin meningkatnya jumlah orang terpapar coronavirus disease 2019 atau Covid-19 dalam wilayah Kota Padang. 

Dalam selebaran tersebut, Pemerintah Kota Padang kembali memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei mendatang. 

Pemasangan selebaran dilakukan di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat banyak seperti di gerai-gerai ATM, perkantoran, kelurahan, kecamatan, warnet serta tempat keramaian lainnya. 

Selain itu, personil Satlinmas juga melakukan pengawasan terhadap anak jalanan (anjal) berikut gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kerap beroperasi di lampu merah By Passs.

Sumber: Humas Satpol PP Kota Padang
Editing: Syafrullah Lc Sanyoto
 
Top