Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melalui SPV General Affairs, Fendrick Sondra, menjelaskan, Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal.
“Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan. Jadi agar dapat dipahami dengan jelas definisi Terminate Operation dan kriteria yang mengikutinya,” papar Fendrick dalam Rapat Koordinasi Ditjen Perhubungan Udara, melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (22/4/2020) kemarin.
Hal ini menurutnya, berdasarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik, maka status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri. “Informasi ini merupakan informasi pendahuluan dan bersifat untuk langkah-langkah antisipatif,” ujarnya.
Hal hal teknis dan detail untuk tindaklanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh Diropsyan Angkasa Pura II dengan, mengacu kepada Perpres dan PerMenhub tentang Larangan Mudik.
(fam/ede)