PEKANBARU -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru mulai dilaksanakan Jumat (17/4/2020) ini.
Petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, dan TNI, sudah mulai melakukan pengecekan dan pemeriksaan di pos pengawasan perbatasan kota.
Seperti di perbatasan Kota Pekanbaru jalur lintas timur Km 21, Kecamatan Tenayan Raya. Di sana tampak petugas memeriksa setiap kendaraan yang lewat, baik sepeda motor, mobil pribadi dan kendaraan angkutan.
"Sudah kita mulai sejak Subuh, diutamakan dari lalu lintas. Dibantu oleh personel lain," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M. Hanafi Tanjung.
Hanafi, dikutip dari tribunpekanbaru, menuturkan, dalam kegiatan itu, seluruh kendaraan yang melintas diberhentikan.
Kemudian petugas akan memeriksa. Apakah pengendara sudah memakai masker, sebagai salah satu kewajiban. Dan juga pembatasan mengangkut penumpang.
Hanafi menyatakan, hasilnya masih banyak ditemukan pengendara khususnya roda 2 yang tidak mengenakan masker.
"Tahap awal untuk beberapa orang, masker yang ada kita beri (kepada mereka). Namun tidak bisa terus-terusan, karena stok masker kita tidak cukup. Ke depan kita minta mereka untuk mencari masker," paparnya.
"Yang pakai mobil juga harus pakai masker, sama. Kemudian harus mematuhi aturan mengangkut penumpang. Kalau dia muatan berlebih kita suruh kembali, tidak boleh melanjutkan perjalanan. Ketentuannya 50 persen penumpang," katanya.
Status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.
Hanya saja aktivitas di sektor transportasi akan dibatasi.
Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
(oel)