PADANG -- Pembayaran PBB-P2 masa pajak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 pada periode 1 Mei 2020 sampai dengan 30 November 2020 akan dibebaskan sanksi administratif / denda.

Ini mengacu Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019 dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019.

Al Amin, S.Sos, MM
Kepala Bapenda Kota Padang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin, S.Sos, MM, mengingatkan segenap wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

"Selain bisa disetorkan langsung ke Bapenda atau petugas pemungut PBB-P2 pada masing-masing kelurahan, wajib pajak bisa langsung menyetorkan melalui BNI, Bank Nagari dan PT. Pos Indonesia, secara online melalui e-channel BNI atau melalui ATM BNI dan ATM Bank Nagari," papar Al Amin di Padang, Kamis (30/6/2020).

(rel/ede)





 
Top