Ini mengacu Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019 dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019.
Al Amin, S.Sos, MM Kepala Bapenda Kota Padang |
"Selain bisa disetorkan langsung ke Bapenda atau petugas pemungut PBB-P2 pada masing-masing kelurahan, wajib pajak bisa langsung menyetorkan melalui BNI, Bank Nagari dan PT. Pos Indonesia, secara online melalui e-channel BNI atau melalui ATM BNI dan ATM Bank Nagari," papar Al Amin di Padang, Kamis (30/6/2020).
(rel/ede)