JAKARTA -- PT Fast Food Indonesia Tbk atau "FAST", selaku pemegang merek restoran waralaba Kentucky Fried Chicken atau KFC, memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur FAST, Justinus Dalimin Juwono menjelaskan, hal itu sebagai dampak dari ditutupnya 97 gerai KFC, akibat ditutupnya sejumlah pusat perbelanjaan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Dimana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal atau plaza yang tutup tersebut (bukan hanya gerai kami)," kata Justinus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (28/4/2020).

Sementara untuk gerai KFC yang masih beroperasi, Justinus mengakui bahwa pola pelayanannya tak lagi melayani makan di tempat atau dine-in dan hanya melayani pesanan take-away, layanan pengantaran via ojek online, home delivery, serta drive-thru.

Selain itu, Justinus juga menjelaskan mengenai kesepakatan perjanjian bersama antara perseroan dengan pihak serikat pekerja PT Fast Food Indonesia, terkait pelaksanaan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19.

Nantinya, penyesuaian beban upah itu akan dilakukan melalui mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Justinus menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya.

Hal itu dilakukan dengan ketentuan bahwa pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah, namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

"Sementara untuk pekerja store level dirumahkan, akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," ucap Justinus.

"Perusahaan bersama karyawan juga menyepakati penyesuaian pembayaran THR, dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," katanya.

Sumber: viva/yahoo

 
Top