Menyikapi hal demikian, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui suratnya nomor: 080/182/Umum-2020 tanggal 26 Maret 2020 M / 2 Sya'ban 1441 H, meminta Bupati dan Walikota agar mempedomani, mensosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan Maklumat dan Taushiyyah tersebut oleh masyarakat dengan cara:
1. Meniadakan penyelenggaraan Shalat Jum’at di Masjid-Masjid pada daerah-daerah berjangkitnya Covid-19 karena dikhawatirkan atau berpotensi mengakibatkan semakin mewabahnya penularan Covid-19, dan kepada jama’ah untuk menggantinya dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing;
2. Meniadakan Shalat Fardhu Berjama’ah di Masjid/ Mushalla/ Surau di daerah tempat berjangkitnya wabah dan mengimbau umat untuk melaksanakannya di rumah masing-masing;
3. Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di Masjid/ Mushalla/ Surau;
4. Mengimbau agar setiap Masjid/ Mushalla/ Surau untuk tetap mengumandangkan azan pada Lima Waktu Shalat Fardhu dan menambahkan di akhir azan lafadz “Shallu fii buyuutikum” (Shalatlah di rumah anda sekalian);
5. Mengimbau kepada seluruh Umat Islam untuk membaca Do’a Qunut Nadzilah di setiap Shalat Fardhu;
6. Mengimbau kepada Da’i dan Mubaligh untuk menghentikan segala aktivitas dakwah yang menghimpun jama’ah secara fisik; dan
7. Mengamanahkan kepada MUI Kabupaten / Kota se Sumatera Barat untuk mengeluarkan maklumat khusus sesuai dengan perkembangan di daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Maklumat MUI Sumatera Barat tersebut.
Gubernur berharap, kiranya Bupati Walikota dapat sesegera mungkin menyikapinya agar supaya dapat dipedomani oleh masyarakat.
Demikian disampaikan gubernur melalui pers relis yang dibagikan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, di whats'app group (WAG) Warga Berita Online (group WA bentukan Divisi Siber Forum Eksekutif Media/FEM-red), Kamis (26/3/2020) malam.
(rel/oel)