PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan surat instruksi terkait penutupan tempat hiburan dan rekreasi di Kota Padang.
Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April 2020.
"Kita, Pemerintah Kota Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan kedepan, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Padang Mahyeldi, Minggu (22/3/2020).
Adapun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griya pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, Spa/Santer Par Aqua dan arena game online.
"Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kita tutup sementara. Untuk itu kepada pemilik cafe, diskotik dan tempat hiburan malam untuk mematuhi istruksi yang telah dikeluarkan ini," ujar orang nomor satu di Kota Padang itu
.
Selama kebijakan ini diberlakukan, tegas Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu. Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak bagi pengusaha yang membandel.
"Ancaman Wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini," pungkas Walikota Mahyeldi.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Padang Amrizal Rengganis mengatakan, sebelumnya Pemko Padang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Padang tentang pemindahan jam belajar sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, Madrasah Ibtadiyah, SMP kerumah masing-masing.
Dalam memerangi Covid-19, Pemko Padang akan meminimalisir terjadinya keramaian di tengah-tengah masyarakat. Pemko Padang akan terus melindungi setiap warganya dari bahaya Covid-19 ini.
"Kita sangat berharap instruksi Wali Kota Padang ini dapat bersama-sama kita patuhi. Sehingga penularan Covid-19 dapat kita tekan," sebut pejabat Pemko Padang yang oleh sebagian kalangan akrab disapa "Rengga" tersebut.
(rel)