Disamping sebagai upaya menyelamatkan nyawa warganya dari ancaman serius sebaran Covid-19, pemberlakuan jam malam di Kota Padang ini sekaligus untuk mengamankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni tidak keluar rumah bagi tidak penting.
Untuk pemberlakuan jam malam setiap harinya dimulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB pagi ini, Walikota Padang telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri.
Bagi warga yang tidak ada alasan urgent masih keluar rumah, maka sesuai surat keputusan pemberlakuan jam malam itu Satpol PP dibantu TNI/Polri akan mengambil tindakan. Diharapkan, upaya memutus rantai sebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas di Kota Padang tercapai sesuai harapan. Untuk itu, atensi dan kerjasama semua pihak supaya bersama-sama melaksanakan pemberlakuan jam malam ini sangat diharapkan.
Berikut instruksi Walikota Padang terkait penetapan jam malam yang suratnya juga telah beredar luas di berbagai miedia sosial, Senin (30/3/2020):