Kapolres Hendri Yahya didampingi sejumlah personel Satuan Reskrim Polres Pasaman menunjukkan BB satu paket besar sabu yang diamankan dari dua tersangka asal Aceh. f: ist
PASAMAN, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi. 

Dalam gebrakan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Bukittinggi, Rabu (18/3/2020) sore, petugas membekuk dua pria asal Aceh yang terendus membawa narkoba jenis sabu. Hasilnya, satu paket besar sabu berhasil diamankan. 

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan, penangkapan kali ini merupakan penindakan yang terbesar dalam kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

"Kedua tersangka berinisial SH (27) dan RZ (19) warga Provinsi Aceh. Mereka dibekuk di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittingi tepatnya di depan Mako Polsek Rao Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB tadi," papar AKBP Hendri Yahya, Rabu (18/3/2020) malam. 

Ihwal BB satu paket besar sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, Kapolres Hendri Yahya memperkirakan beratnya sekitar satu kilogram. Barang haram itu dibungkus plastik secara berlapis-lapis. 

"BB ditaruh dalam plastik bening, kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hijau dan kuning merk Guanyinwang. Lalu dibungkus lagi dengan plastik bening. Ditambah lagi bungkus plastik warna hitam dan terakhir dibalut dengan lakban putih," papar kapolres.

Selain itu, tambahnya, turut diamankan BB berupa satu unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metallic dengan nomor polisi BK 1484 PI dan satu unit handphone. 

Saat ini kedua tersangka pengedar narkoba asal Aceh sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami juga masih melakukan pengembangan, terutama untuk mengusut adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tutup Kapolres Pasaman. 

(*/ede)




 
Top