f: dok.newshanter
PADANG -- Permasalahan gagalnya lmega proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung memasuki babak baru. Indikasi pelanggaran hukum di balik gagalnya mega proyek Rp26 miliar lebih yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu tengah diusut oleh Polda Sumbar.

Sebelumnya, permasalahan gagalnya mega proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung banyak menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah elemen beserta tokoh masyarakat Sijunjung mulai memberikan komentar dan buka suara, tak terkecuali anggota DPRD dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Beragam opini seputar gagalnya mega proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung santer beredar, seperti dugaan KKN hingga mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelelangan mega proyek tersebut.

Saat ini, kegelisahan masyarakat makin memuncak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh politik, sejumlah LSM turut berkomentar seputar kegagalan mega proyek tersebut. 

Sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ditambah adanya penggantian Direktur RSUD Sijunjung yang sekarang dijabat Dr. Edwin Suprayogi selaku pelaksana tugas (Plt) semakin memancing rasa penasaran banyak pihak. Diketahui, Dr. Edwin Suprayogi adalah Asisten III Kabupaten Sijunjung.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, menjawab konfirmasi sejumlah awak media melalui pesan whats'app (WA), Jumat (20/3/2020), membenarkan kasus proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung sedang diproses Polda Sumbar

“Iya betul kasus nya memang sedang proses di Polda Sumbar,” tulis Satake Bayu dalam balasan pesan WA-nya.

Pada sisi lain, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan Sekda Kabupaten Sijunjung Zefnihan ketika dikonfirmasi awak media melalui ponsel dan WA mereka, Jumat (20/3/2020), belum memberi balasan. 

Dua pihak paling berkompeten dalam mega proyek pembangunan RSUD sijunjung ini seolah tidak menggubris permasalahan yang terlanjur viral tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi sejumlah awak media belum kunjung ditanggapi.

Terpisah, awak media mencoba konfirmasi ke Kejari Sijunjung. Kajari Priwijeksono, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Willi Amson, menjawab konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (020/3/2020), mengakui bahwa saat ini memang santer opini di tengah-tengah masyarakat seputar mega proyek gagal tersebut. 

Ditegaskan Priwijeksono, pihaknya tidak akan diam, namun semua proses hukum tentu ada mekanismenya. "Laporan dari Bidang Perdata Tata Usaha Negara (DATUN) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), itu yang sedang kami tunggu. Tanpa itu, kita tidak bisa begitu saja bergerak atau memulai penyelidikan," ungkapnya.

(oel)
 
Top