Penertiban tempat hiburan malam oleh Satpol PP Kota Padang. f: dok.humas |
"Dari laporan Dinas Kesehatan, sudah ada satu orang yang positif, maka status Kota Padang sudah kejadian luar biasa," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (26/3/ 2020).
Wali Kota Padang mengimbau warga untuk tidak lagi berada di tempat keramaian.
Berkumpul-kumpul di warung, kedai, kafe, atau tempat keramaian lainnya, dinyatakan dilarang.
"Maka kita sudah menyikapi pada rapat ini kepada masyarakat tidak ada lagi keramaian-keramaian, tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya, termasuk rumah ibadah," sebutnya.
(rel)