f: dok.lumbanraja
MENTAWAI, SUMBAR -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memberlakukan aturan sementara larangan kunjungan bagi warga negara asing (WNA) ke Bumi Sikerei. Jadi bukan dilarang karena adanya COVID19.

Demikian ditegaskan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Mentawai, Letkol TNI Anis Munandar yang lebih lanjut menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 masuk ke wilayah Mentawai.

“Hari ini, kami telah menciduk sekaligus menginterogasi seorang wisatawan bule asal New Zealand bernama Grant Alber begitu ia turun kapal Mentawai Fast. Bule ini katanya tinggal di Padang selama tujuh bulan. Ia lolos dari pengawasan di Padang sehingga bisa menumpang kapal Mentawai Fast dari Padang menuju Tuapeijat. Pengakuan bule ini, tujuannya ke Mentawai sekedar untuk menikmati suasana yang lebih baik setelah cukup lama menetap di Padang," papar Letkol TNI Anis Munandar, di Pelabuhan Tuapeijat, Rabu (25/3/2020)

Sejumlah larangan ini diterapkan dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai No. 4432/156/Bup tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepulauan Mentawai sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Barat No. 360/322/BPBD tertanggal 16 Maret 2020 perihal Penanganan Covid- 19 di Provinsi Sumbar atas turunan dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus atau Covid-19.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi bule tersebut untuk tinggal di Mentawai apapun alasannya karena aturannya sudah ada. Jadi harus dikembalikan biarpun sudah sampai Tuapeijat dan jam 3 sore dikembalikan ke Padang sesuai aturan yang sudah diedarkan.

Ia mengimbau kepada pemilik kapal Mentawai Fast di Pelabuhan Muaro maupun para pemilik kapal di Bungus Padang agar mengikuti aturan yang sudah diterapkan. Jangan kecolongan lagi sampai orang asing bisa masuk ke Mentawai. 

"Jadi kunjungan yang bersangkutan ke Mentawai ditunda sementara, bukan dilarang. Hal ini untuk mencegah masuknya virus Corona. Karena itu untuk pencegahan, kita mengeluarkan larangan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19 yang sudah menjadi pandemi dan sangat cepat penyebarannya," pungkas Danlanal Mentawai. 

(*/ede)
 
Top