MOJOKERTO, JATIM -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah seluas ribuan hektare milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi di lapangan, komisi anti rasuah telah menyita aset milik MKP berupa enam bidang tanah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Mojokerto. Rinciannya, empat bidang tanah di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dua bidang tanah seluas 11.600 m2 berada persis di depan PT Musika milik MKP di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Tanah seluas itu difungsikan untuk menampung timbunan material dari hasil galian pertambangan sirtu.
BACA JUGA: Terkait Kasus TPPU MKP, Walikota Cantik Ini Diperiksa..
Setelah menyita, penyidik KPK memasang plang pengumuman di masing-masing aset tanah ini bertuliskan 'Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor sprint.sita-146/DIK.01.05/01/10/18 tanggal 5 Oktober 2018, tanah ini telah disita KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka. Seluruh sitaan aset milik tersangka MKP yang saat ini disita oleh penyidik KPK telah dititipkan ke Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.
Kasubsie Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan II Mojokerto, Budi Haryono membenarkan tim penyidik KPK menyita aset tanah milik MKP. "Iya tapi tadi tim KPK hanya cek fisik sebagian tanah yang di sita KPK. Jadi tidak semua yang di PT Musika disita," ujarnya saat ditemui awak media di kantor Rubpasan Mojokerto, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas penitipan barang bukti dari KPK. "Tapi sudah koordinasi antara Rupbasan dengan tim KPK tentang cek fisik sitaan KPK ini," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto
Untuk diketahui, tercatat ada 46 aset tanah dan bangunan milik MKP yang disita KPK yang kini menjadi barang bukti hasil kejahatan dalam pengawasan Rupbasan Kelas II Mojokerto. Aset yang disita KPK itu tersebar di delapan kecamatan Kota/Kabupaten Mojokerto. Aset tanah di Kecamatan Sooko, 7 bidang dan satu tanah beserta bangunan di Kecamatan Pungging. Lima aset tanah dan 6 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mojosari. Empat bidang tanah dan satu tanah dan bangunan di Kecamatan Puri.
Selain itu, tujuh bidang tanah lainnya ada di Kecamatan Jatirejo dan 2 bidang tanah di Kecamatan Ngoro. Tiga bidang tanah beserta bangunan berada di Pacet, dua bidang tanah di Kecamatan Gondang, satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Penyidik KPK mulai menyita pada 29 Juni 2019 dan 1 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita-146/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 5 Oktober tahun 2018.
Penyidik KPK menetapkan mantan MKP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada 2015. Kasus kedua, MKP bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi terkait jabatan di instansi pemerintah daerah setempat yang berlawanan dengan fungsi tugas dan kewajibannya semasa menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode.
Kasus TPPU ini terungkap dari pengembangan suap dan gratifikasi yang diduga diterima MKP denilai Rp 34 miliar. MKP diduga mengalihkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga yakni CV Mustika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Dia diduga membelanjakan, menyimpan dan menempatkan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan roda empat sebanyak 30 unit yang diatasnamakan orang lain.
Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 3 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik sudah menetapkan MKP sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 18 Desember 2018.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita aset milik MKP berupa tanah dan bangunan, mobil mewah dan lima jet sky. MKP sudah ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong Kabupaten Sidoarjo.
Sumber: surya.co.id