PADANG -- Langkah-langkah penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 sekaligus upaya memutus rantai sebaran virus berbahaya ini ke masyarakat pasca status "red zone" disandang Provinsi Sumatera Barat, memasuki babak baru.
Sabtu (28/3/2020) malam, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menetapkan 7 properti pemerintah sebagai lokasi karantina bagi pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Surat tertanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar dengan penekanan kepada Gugus Tugas Daerah Percepatan Pencegahan Covid-19 tersebut merinci bagaimana mekanisme kerja lokasi karantina termasuk soal fasilitasi anggaran dan administrasinya.
Berikut 7 lokasi karantina sebagaimana tertera dalam Surat Gubernur Sumbar No. 365/367/BPBD-2020 Perihal: Penunjukan Lokasi ODP Covid-19, ditayangkan www.sumatrazone.co.id secara utuh:
Sumber: topsatu