BIMA -- Setelah sempat viral lantaran sikap agresif mereka menolak tambang perusak lingkungan di Kabupaten Bima berujung reaksi frontal pemerintah setempat hingga mereka harus mendekam 4 bulan lamanya di penjara, tiga aktivis mahasiswa ini akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Minggu (15/3/2020). 

Ketiga aktivis mahasiswa anti tambang perusak lingkungan tersebut, Hasbul Fizai/ STIH Bima, Hendra Gunawan / STKIP Taman Siswa, dan  M Natsir / STKIP Bima,  dinyatakan bebas setelah menjalani kurungan penjara selama 4 bulan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Merasa kapok atau gentarkah mereka setelah mendekam di balik jeruji besi 4 bulan lamanya? Ternyata tidak. Empat bulan penjara justru bikin tiga aktivis mahasiswa ini makin lantang tolak kegiatan tambang perusak lingkungan. Berikut pernyataan masing-masing mereka: 

M Natsir (23) menyatakan bahwa secara pribadi ia tak pernah menyesali apa yang menimpa dirinya. Bagi orang lain mungkin dipenjara adalah hal yang memalukan, tapi baginya. Sebab menurutnya, ia dipenjara bukan karena merampok, bukan karena mencuri, bukan seorang teroris, bukan juga karena pembunuh orang. 

"Saya, kami, berjuang untuk rakyat karena tanah kelahiran kami sedang dijajah, dirusak oleh orang asing yang mengelola tambang tersebut," tegasnya. Bahkan ia sangat menyayangkan sikap Pemkab Bima yang tidak pernah mau tahu dan peduli terhadap kerusakan alam akibat akibat tambang yang ia serta rekan-rekannya protes. Sebaliknya ia dan dua rekannya justru dijebloskan ke penjara. 

"Kini khalayak luas telah mengetahui bahwa praktik beking membeking dalam kegiatan merugikan masyarakat banyak itu memang ada dan berlangsung dimana-mama. Dalam hal ini Pemkab Bima memenjarakan kami hanya demi melindungi PT. JMK selaku pengelola tambang perusak lingkungan," ujarnya. 

Sementara Hasbul Fizai (24) mengatakan, jika Pemkab Bima mengira dengan memenjarakan ia beserta dua rekannya akan menghentikan suara perlawanan terhadap tambang perusak alam kecamatan Wera, itu salah besar. 

"Kami tegaskan, jeruji besi berlalu, perjuangan berlanjut. Yang perlu diketahui, jangankan dipenjara, mengorbankan nyawa pun kami rela demi masyarakat Wera lepas dari ancaman bencana alam akibat pengerokan pasir besi oleh PT. JMK pelanggar UU Amdal tersebut," ujarnya. 

Hendra Gunawan (23) menambahkan, selama 120 hari ia bersama Natsir dan Hasbul dipenjara karena melawan kezoliman tidaklah ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kerusakan alam di kecamatan Wera akibat tambang pasir besi tersebut. 

Walaupun banyak rakyat tidak paham dan tahu apa sesungguhnya efek keberadaan tambang tersebut, ditegaskan Hendra bahwa ia bersama dua rekan aktivis lainnya itu semata untuk mengantisipasi kemungkinan lebih buruk akibat tambang yang tak mengacu UU Amdal. Sayangnya, Pemkab Bima justru menunjukkan sikap frontal. Mereka bertindak seakan memusuhi dirinya dan dua rekannya tadi, hingga mereka dipenjara. "Pesan terakhir saya, penjara bukanlah akhir dari segalanya, tapi rakyat adalah segalanya," ujarnya tegas.

Ketiga aktivis mahasiswa anti kegiatan tambang perusak lingkungan di Kabupaten Bima NTB ini  telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Saat dikeluarkan dari penjara, ketiganya disambut haru dan gembira oleh puluhan teman-teman seperjuangan mereka yang tergabung dalam Organisasi Ksatria Muda Indonesia atau KMI.

(bin)
 
Top