MENTAWAI, SUMBAR – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Mentawai di tingkat kecamatan tidak sesuai tata cara yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, sebagaimana tertuang dalam lampiran halaman 449 sampai 462.
Anggota Komisi I DPRD Mentawai, Rasyidin Syaiful dari Partai Hanura, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di kantor DPRD setempat, Senin (2/3/2020).
Diuraikan lebih lanjut bahwa dalam Permendagri tersebut, yakni pada pasal 98 ayat 3 telah diatur bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan Februari. Namun dalam surat Bupati Mentawai No. 050/6/BUP-KM tertanggal 9 Januari 2020, Musrenbang untuk Kecamatan Siberut Selatan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020, Siberut Tengah 27 Februari 2020, Siberut Utara 3 Maret 2020 dan Siberut Barat 5 Maret 2020.
“Surat Bupati Mentawai itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah dan tata cara pelaksanaan musrenbang kabupaten yang terlampir pada halaman 449 sampai 462," tegas Rasyidin.
Ihwal acara pembukaan, sebagaimana ia ikuti di Kecamatan Siberut Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 dan Siberut Tengah pada tanggal 27 Februari 2020, menurut Rasyidin sudah sesuai, yang dimulai pukul 10.00-12.00 WIB. Namun masuk pada pukul 13.00 WIB, seharusnya dilakukan pleno pertama setelah itu dilakukan sidang kelompok dan kemudian dilaksanakan pleno kedua.
"Kalau tata cara pelaksanaan musrenbang sesuai Permendagri, maka kesimpulannya ada usulan desa yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Yang terjadi justru pelaksanaan Musrenbang tidak ada hasil kesepakatan, hanya habis waktu minta tanggapan," ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut Rasyidin, hasil musrenbang yang dilaksanakan di tingkat kecamatan ini akan dibawa pada Musrenbang RKPD kabupaten. Sementara hasil kesepakatan di Musrenbang itu tidak ada. "Ini yang dikatakan pelaksanaan Musrenbang asal-asalan, tidak mengacu pada Permendagri," ujar Rasyidin dengan suara lantang.
Akibat dari pelaksanaan Musrenbang tanpa hasil kesepakatan, sebut Rasyidin, anggaran daerah yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat. "Kalau seperti ini kejadiannya di 10 kecamatan, kerugian pada pemerintah daerah sedikitnya Rp4 miliar," imbuhnya.
Ia mengkalkulasi, kalau pelaksanaan Musrenbang di satu tempat sedikitnya menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 juta, contohnya seperti kami di DPRD ada 5 atau 6 orang yang hadir dikali Rp17 juta, setidaknya ada Rp100 juta. Belum lagi SPPD Wakil Bupati, para OPD serta dana kecamatan yang dipakai. Sementara Musrenbang yang dilaksanakan tidak ada hasil. "Ini kan sangat merugikan keuangan pemerintah daerah?," terangnya.
Prinsip pengeluaran keuangan daerah itu, kata Rasyidin, musti ada input, out put dan ada outcome. Nah, sementara anggaran dipakai, namun pelaksanaan Musrenbang tanpa hasil, kan sama juga, sia-sia? Ibarat main sepakbola, kalau tata caranya mengacu pada aturan yang dibuat oleh Viva, maka aturan itu yang diikuti. Begitu juga dengan pelaksanaan Musrenbang, kalau mengikuti aturan perundang-undangan, maka akan ada output-nya.
Rasyidin juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Musrenbang yang ia ikuti tidak ada usulan desa yang akan disepakati pada tahun 2021. "Kalau ternyata Bappeda membuat-buat saja yang hasil disepakati, berarti terjadi rekayasa, karena saya ikut menghadiri Musrenbang baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber sebagaimana diatur dalam Permendagri," urainya.
Satu hal yang menurut Rasyidin sangat dikhawatirkan adalah jika tidak ada hasil kesepakatan dalam Musrenbang. Kondisi ini akan berdampak pada KUAPPS yang pernah terjadi tahun 2019.
"Jadi dalam hal ini, kami dari DPRD Mentawai meminta pihak Bappeda agar memahami Permendagri terlebih dahulu, baru susun agenda Musrenbang. Kalau seperti ini kejadiannya, ada indikasi hasil kesepakatan Musrenbang dikarang-karang," papar Rasyidin.
Sehubungan adanya masukan, kritik dan saran terkait pelaksanaan Musrenbang, menurut Rasyidin pihaknya sudah menyurati Bupati Mentawai dan surat itu sebagai tanda bukti fungsi pengawasan selaku DPRD Mentawai.
(ers)