PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau melakukan penangkapan terhadap lima orang pria, tersangka penyelundup bibit lobster di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin melalui Kasubdit Gakum, AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan, penangkapan dilakukan Selasa (3/3/2020) sore sekitar pukul 18.10 WIB.

"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB, Kemudian tim langsung bergerak dari Pekanbaru menuju Desa Tenggayun, sampai di sana petugas langsung mendatangi lokasi,'' terang Wawan di Kantor Polairud Polda Riau, Rabu (4/3/2020).

Setelah digerebek, petugas menemukan 7 box yang berisi bibit Lobster dengan jumlah kurang lebih sebanyak 3.535 ekor bibit Lobster.

"Saat penyergapan petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang menguasai bibit Lobster itu, dengan inisial HR (45), AI (26), OD (25), AB (49) dan Erizal (37). Selain tersangka satu unit mobil diamankan serta dua buah tabung oksigen," lanjut Wawan.

Adapun harga jual dari 3.535 ekor anak lobster itu senilai Rp5.331.500.000. Dimana ribuan anak lobster itu akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Ditpolairud Polda Riau. Dan masih ada satu orang lagi yang kita kejar, dari pengembangan yang dilakukan disebutkan satu pelaku berinisial BM sebagai pemesan bayi lobster ini," tutup Wawan.

Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Sumber: goriau.com


 
Top