PEKANBARU -- Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bertanggungjawab atas "dipenjarakan" -nya wartawan yang membongkar dugaan korupsi Rp13 miliar pada salah satu pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil).
Saat ini wartawan bernama Rudi Hartono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Jon Syafrindo, Kepala Dinas PUTR Rohil. Diungkapkan Nurul Huda, pejabat instansi teknis yang merasa nama baiknya dicemarkan itu adalah adik ipar Bupati Rohil Suyatno.
"Ini perlu ditindaklanjuti oleh KPK, karena kami khawatir agenda anti korupsi di Riau tidak akan berjalan maksimal," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini mengklaim upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau belum berjalan maksimal. Terlihat dari belum berjalan baik dan optimalnya Stranas melalui Perpres 54 tahun 2018 di provinsi ini.
Saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Rohil jalan Dusun Tanjung Banjar 12 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) justru bergulir sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudi Hartono, seorang wartawan pengungkap dugaan korupsi di Dinas PUTR Riau. Sidang perdana digelar Senin (24/2/20) kemarin, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH, MH, anggota Lukman Nulhakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.
Sementara itu terdakwa Rudi didampingi Penasehat Hukum, Fitriani, SH, Selamat Sempurna Sitorus, SH dan Muhammad Hasib Nasution, SH.
Agenda sidang perdana ini mendengarkan ahli pidana dari UR (Universitas Riau) Eldiansyah, SH. MH terkait dengan kasus yang dikenakan kepada Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik atas Kadis PUTR rohil, Jon Syafrindo.
Sebelumnya media setempat memberitakan, Jon Syafrindo dua kali tidak hadir di persidangan. Ia baru berani memberikan keterangan di persidangan PN Rohil pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.
Terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan, kabarnya sebelumnya sang wartawan memberitakan dugaan korupsi pembangunan jembatan Parit Cincin Rp13 miliar di Kabupaten Rohil, Riau.
Namun bukan kasus dugaan korupsi miliaran yang diusut, malah wartawan pemberita dugaan korupsi yang disidang.
"Jadi kita minta KPK segera turun tangan," ujar Nurul Huda menegaskan.
Sumber: analisariau.com
Editing: redaksi.sumatrazone.co.id