PEKANBARU -- Kasus dugaan pemukulan wartawan media online www.okeline.com Arman Bahtiar di hadapan Wakil Bupati Padangpariaman, Provinsi Sumatera Barat, Suhatri Bur, oleh sejumlah orang yang diduga "bodyguard" sang wabup mendapat kecaman dari pakar hukum pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH. Bahkan ia mengendus adanya 'kebohongan' di balik kesaksian senada 6 saksi dalam kasus tersebut. 

Seperti viral diberitakan sejumlah media online, laporan polisi No: LP/07/I/2020/Polres Padangpariaman, tertanggal 11 januari 2020 tentang laporan perkara tidak pidana penganiayaan dan pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, kasus dugaan pemukulan terhadap si wartawan terkesan jalan di tempat, meski polisi kabarnya akan memanggil Wabup Suhatri Bur selaku saksi kunci.

Sebanyak 6 orang saksi dari pihak Suhatri Bur termasuk Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wira Tanjung, serta mantan Humas Andri Satria Masri telah bersaksi di hadapan penyidik.

"Kalau benar keduanya ada di lokasi kejadian tersebut atau bahkan mereka melerai saat terjadi insiden itu, namun saat di BAP polisi  mereka memberikan kesaksian senada bahwa mereka tidak melihat? Patut kita duga mereka telah 'berbohong?'," tegas Nurul di Pekanbaru, Selasa (25/2/2020).

"Ironis kalau mereka ada di tempat, bahkan ikut melerai, sementara mereka memberi kesaksian bahwa mereka melihat, ini patut diduga ada unsur kesepakatan dan diduga mereka bersaksi palsu," ungkap Nurul lagi.

Ia menekankan bahwa pada prinsipnya peradilan pidana bertujuan mencari dan menemukan kebenaran materil. Karena itu dalam proses pidana setiap orang yang terlibat harus jujur memberikan keterangan, terlebih seorang saksi yang melihat terjadinya peristiwa hukum pidana itu.

"Jika 'benar' selaku saksi mereka telah memberikan keterangan yang tidak benar, mereka bisa disangka dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP," imbuh Nurul. 

Dijelaskan bahwa Pasal 242 ayat (1) KUHP mengatakan, barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk itu, penegak hukum harus benar-benar teliti dalam menilai dan memilah keterangan saksi. Saksi yang tidak jujur ada baiknya diproses sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHP tersebut. Kita berharap penyidik mengejar kesaksian mereka," pintanya.

(jho/metrokini)
 
Top