f: dok.ant |
JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak setuju dengan cara Firli Bahuri Cs yang mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus kepada publik. Menurut Saut, persoalan itu seharusnya tetap berada di ranah internal KPK saja.
"Persoalan itu dihentikan menjadi milik publik, tidak boleh sebenarnya. Nanti BUMN, BUMN yang mana saling tuduh. Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarin milik KPK," ujar dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Saut pun berharap penghentian penyelidikan kasus bisa seimbang dengan tindakan penegakan hukumnya. "Saya berharap penghentian ini diimbangin penyelidikan baru, OTT lebih banyak," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan. Ia beralasan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. "Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan," katanya Jumat (21/2/2020) lalu.
Pimpinan KPK memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020. Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.
Kendati demikian, Alex enggan membeberkan 36 kasus tersebut. Ia berdalih bahwa KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus itu. "Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi," ucap Alex.
Sumber: tempo.co