PADANG -- Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat merasa gerah lantaran ada dana sebesar Rp.1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Oknum dimaksud berinisial "RNT", penjabat bendahara di Biro Bina Sosial (sekarang Biro Bina Mental dan Kesra-red) Setprov Sumbar yang berulah. Selaku bendahara ia sekaligus
mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya. Dana sumbangan masjid inilah yang diduga "dikemplang" oleh RNT hingga mencapai Rp. 1,5 miliar.
Inspektorat Sumbar telah memeriksa RNT dan ia mengakui perbuatannya. Pengakuan RNT pada inspektorat, dana sebanyak itu sudah habis dipakai untuk foya-foya.
Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi, SH, menyebutkan, RNT tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sepertinya dia pasrah", ungkap Mardi kepada awak media, di sela-sela kegiatan pencanangan sensus penduduk di Hotel Inna Muara Padang, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Dipaparkan Mardi lagi, tindakan RNT baru terungkap sekitar akhir 2019, karena pengurus menemukan kejanggalan pada pengeluaran keuangan masjid, sehingga mempertanyakannya pada Pemprov Sumbar. Sebab, Masjid Raya Sumbar masih di bawah pengelolaan pemprov.
Mendapati laporan itu, Inspektorat Sumbar langsung memeroses oknum tersebut. Hasilnya, RNT mengakui sudah menggunakan dana sumbangan itu untuk keperluan pribadi. Bahkan, diakuinya dana itu habis untuk keperluannya foya-foya.
Atas pemeriksaan itu, inspektorat sudah memberikan rekomendasi pada Gubernur Sumbar selaku pimpinan. Apa bentuk rekomendasi, Mardi justru tidak merincinya.
Kemudian, kata Mardi lagi, ia menyarankan pengurus Masjid Raya Sumbar untuk melaporkan tindakan itu pada aparat penegak hukum.
“Kita sudah sarankan pengurus untuk melaporkan pada pihak kepolisian, karena indikasinya penggelapan,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian melalukan ini, pihak pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melaporkan RNT ke Polresta Padang guna ditindaklanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan berlaku.
(zul/sz1)