f: dok.rasio
BATAM, KEPRI -- Petugas Bea Cukai (BC) Bandara Hang Nadim Batam kembali meringkus calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya membawa sabu seberat 303 gram yang disimpan dalam dubur, Kamis (20/2/2020) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna, mengatakan, awalnya BC Batam mendapat informasi dari BC Tanjung Mas Jawa Tengah (informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

“Kemudian petugas BC Batam menganalisa data reservasi tiket dan mencurigai tiket atas nama Fajar Edi Saputra (25) WNI pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya,” jelas Sumarna, Selasa (25/2/2020).

Selanjutnya, petugas BC Bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang bernama Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu Bandara Hang Nadim.

Sumarna menambahkan, penumpang didapati berada di ruang tunggu A8 dan petugas langsung memeriksa barang bawaan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan. Lalu petugas BC Batam membawa penumpang tersebut ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen,” tambah Sumarna.

Setelah dilakukan rontgen didapati 3 benda asing seberat 303 gram menyerupai kapsul diduga sabu, nampak pada citra rontgen yang disimpan dalam dubur penumpang tersebut.

Tersangka kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan selanjutnya diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

(yun/rasio)
 
Top