JAKARTA -- Stasiun televisi swasta tvOne bakal dilaporkan sekelompok orang dari marga Masiku ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia jika tak kunjung meminta maaf atas tayangan program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa (28/1/2020).
Anselmus AR Masiku, salah seorang yang menyatakan protes, menjelaskan, ILC yang pada saat itu mengangkat tema "Masiku, Lenyap Ditelan Angin" seharusnya tidak sembarangan mengangkat tema, sebab Masiku sebenarnya adalah marga dari Desa La'bo di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Menurut Anselmus, tema ini dapat saja diframing, seolah mengatakan bahwa Masiku melakukan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa nama Masiku bukanlah hanya digunakan oleh seorang bernama Harun Masiku, tetapi juga digunakan oleh banyak orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Harun Masiku, semua pengguna nama Masiku masih memiliki hubungan keluarga," kata Anselmus saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Atas dasar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu meminta ILC untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Jika tidak, mereka berniat melaporkan ILC ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
"Saya baru menyampaikannya via Twitter ILC, tapi sampai sekarang belum ada respon, nanti saya akan bersurat langsung ke tvOne, kalau tidak ada respons juga kami akan ke KPI dan Dewan Pers," ujarnya.
Bahkan, jika semua jalur itu sudah ditempuh namun tak ada respon yang positif, mereka berencana membawa ILC ke gugatan perdata di pengadilan.
"Kami tahu alurnya, kalau KPI, Dewan Pers tak juga menemukan solusi maka ya gugatan perdata," tegas Anselmus.
Adapun permintaan Anselmus adalah meminta ILC untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di media nasional baik TV maupun media online sebanyak 7 hari berturut-turut.
Diketahui, dalam program televisi berdurasi kurang lebih 4 jam yang dipandu presenter senior Karni Ilyas mengangkat tema "Masiku, Lenyap Ditelan Angin".
Disana ia mendatangkan beberapa narasumber untuk membahas polemik kasus suap PAW DPR oleh caleg PDIP Harun Masiku kepada eks-komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan melibatkan 3 tersangka lainnya yang ditangkap KPK, keberadaan Harus yang kini masih buron menjadi topik diskusi mereka.
Beberapa narasumber dalam ILC episode tersebut antara lain; Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Benny K Harman, Peneliti ICW Donal Fariz, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, Politisi PDIP Adian Napitupulu, Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta, dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso.
Sumber: suara.com