JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyatakan, usulan Polsek dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan masih dalam pengkajian.

Menurutnya penegakan hukum tetap diperlukan khususnya di daerah terpencil.

"Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana," kata Listyo kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara, maka hal tersebut sah-sah saja.

Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak, bisa saja diserahkan ke polres.

"Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ujarnya.

Komnjen Listyo Sigit memastikan kepolisian pusat bersedia menangani kasus daerah apabila polsek tak memiliki sumber daya memadai.

"Tapi kalau memang tidak mampu diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ucapnya.

Mahfud MD menyampaikan usulan itu setelah bertemu dengan Presiden Jokowi. Ia menyebut nantinya kasus pidana dapat ditangani oleh pihak kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," tandas Mahfud.

(bin)

 
Top