PASBAR, SUMBAR -- Jajaran Polsek Kinali kembali meringkus pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Seorang ria berinisial KS (26), ditangkap, berikut barang bukti (BB) berupa 5 paket sabu siap edar. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, KS yang tercatat sebagai warga Padang Kaciak, Kejorongan Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diciduk di kediamannya, Senin (10/2/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Ia menyerah tanpa perlawanan. 

Selain BB 5 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi barang haram yang ia edarkan. 

BACA JUGA: APPLAUSE untuk Dedikasi Polda Sumbar Bersihkan Narkoba di Ranah Minang!

Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Kinali Iptu. Eri Yanto, SH, kepada awak media setempat, Senin (10/2/2020) sore, memaparkan, penangkapan terhadap KS dilakukan berkat kerjasama dengan masyarakat. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini didapatkan dari salah seorang bandar di Kota Padang dalam sebuah transaksi beberapa bulan lalu.

Masih melalui Kapolsek Kinali, Kapolres Pasbar menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas narkoba. Tidak ada istilah pandang bulu atau status sosial dalam penindakan.

"Siapa saja jika terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, kami akan lakukan penindakan  tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Tersangka berikut BB kejahatannya telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan. 

Selain itu, Kapolsek Kinali mengimbau  kepada jajarannya agar terus waspada dengan berbagai indikasi pelanggaran hukum, tetap terdepan sebagai Pelopor Kamtibmas.

(wnu/ede)
 
Top