f: dok.antara |
Menurutnya, UU seharusnya untuk mempermudah bukan untuk mempreteli kebebasan pers.
BACA JUGA: Empat Organisasi Pers Tolak Draft Revisi UU Pers
Mahfud memastikan, pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers, akan dibenahi.
"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ia menyebutkan, pemerintah memberikan masyarakat kesempatan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja lebih lanjut selama proses di DPR berlangsung. Mahfud juga mengaku telah berbicara dengan Dewan Pers untuk menyampaikan masukannya ke DPR untuk dibahas lebih lanjut ke depannya.
BACA JUGA: Dewan Pers Plus "Underbow"-nya Tidak Dibenarkan Klaim Diri Wakili Masyarakat Pers
"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pers mempertanyakan urgensi diseretnya pasal dalam Undang Undang 40/1999 tentang Pers ke dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana, serta sanksi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku terkejut dan tidak percaya. Bahkan hingga saat ini, Dewan Pers tidak dilibatkan sama sekali dalam menyusun draf Omnibus Law.
(knu/bin)