MENTAWAI, SUMBAR – Terkait pengurangan jumlah kepesertaan BPJS bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Komisi II DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau "hearing" dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna bersama-sama mencarikan solusi bagi masyarakat tak mampu yang tidak lagi masuk dalam kepesertaan BPJS yang disubsidi pemerintah.
RDP kali dipimpin langsung oleh Juni Arman Samaloisa selaku ketua komisi, berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (3/2/2020.
"Intinya pengurangan jumlah kepesertaan BPJS ini akibat anggaran APBD tidak mencukupi, selain itu naiknya tarif pembayaran BPJS," lontar Juni Arman sebagai pembuka topik RDP kali ini.
Dalam RDP ini akhirnya diputuskan bahwa Komisi II DPRD Mentawai meminta dinas terkait menyampaikan data masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS dan segera mencetak kartu BPJS-nya.
Selanjutnya dengan data yang ada, pihak kepala desa dapat mengetahui siapa-siapa saja warga tidak mampu di wilayahnya yang tidak lagi masuk kepesertaan BPJS. Selanjutnya para kades diminta menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi "korban" pengurangan kepesertaan BPJS tersebur, sehingga mereka bisa memperoleh pelayanan kesehatan selayaknya di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian bagi masyarakat mampu dapat mengurus BPJS secara mandiri. Yang terakhir, pada tahun 2021 akan diupayakan mengoptimalkan kembali kepesertaan BPJS berdasarkan data valid dari Dinas Sosial.
Sebelumnya data yang dikeluarkan pihak Dinas Sosial mengungkapkan bahwa peserta BPJS yang ditanggung biayanya untuk anggaran 2020 ini sebanyak 10.400 orang, dimana jumlah keseluruhan peserta BPJS itu sebanyak 36.400, sementara 26.000 lagi tidak bisa dibiayai Pemkab Mentawai karena kekuatan anggaran tidak mencukupi.
(ers)