AGAM, SUMBAR -- Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Mutiara pada Minggu (16/2/2020) lalu kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diringkus di Simpang Ampek Jorong Pasie Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat. Petugas sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Terkait pengungkapan kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Agam, Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK langsung menggelar press release di gedung Wibisono, Mapolres Agam, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Agam mengajak awak media secara intens menyampaikan seruan kepada masyarakat agar waspada aksi curammor. Kepada pemilik kendaraan agar tidak lupa mengunci kendaraan ketika diparkir.
"Kita minta pada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya waktu di parkiran. Kami juga mengajak seluruh awak media untuk ikut menyampaikan seruan tentang maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Agam," paparnya.
Kemudian AKBP Dwi Nur Setiawan juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar jangan cepat percaya terhadap orang yang baru dikenal lalu begitu saja meminjamkan kendaraan. Sebab, modus seperti ini kerap dilakukan para pelaku curanmor.
Dalam kesempatan press release ini, aat Polres Agam bersama jajaran menghadirkan pelaku curanmor dan curat di Tanjung Mutiara berikut satu unit sepeda motor jenis Honda dan barang bukti (BB) lainnya yang berhasil diamankan di Mapolres Agam.
(abr/ers)