JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Kadis PUPR dan Sekretaris Kominfo Solok Selatan (Solsel) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solsel, Muzni Zakaria. Selain dua anak buah Muzni tersebut, dua saksi dari pihak swasta juga telah diperiksa.
Kepada awak media, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya terus berupaya merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap tersebut. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dua dari unsur pemerintah dan dua lainnya pihak swasta dilakukan di wilayah Sumatera Barat. Namun ia tak merinci lebih lanjut dimana lokasi pemeriksaan. "Ya, mereka kami periksa di wilayah Sumbar," ungkapnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020) kemarin.
Dua pejabat Pemkab Solsel yang diperiksa KPK adalah Hanif Rasimon, Plt Kadis PUPR dan Yenny Afrianti, Sekretaris Dinas Kominfo. Sementara dua saksi dari pihak swasta, yakni Ayi dan Suriati.
Sebelumnya, Bupati Solsel Muzni Zakaria, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Politisi Gerindra ini terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan.
BACA JUGA: Muzni Zakaria Resmi Huni Rutan KPK
Bupati dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2019. KPK juga menetapkan pengusaha sukses Yamin Kahar sebagai tersangka. Pemilik Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar diduga berperan selaku pemberi suap.
(bin)