f: screenshot video |
Insiden dalam video yang viral sejak sepekan terakhir itu disebut terjadi di jalan raya kawasan Gelang Patah, Johor, Malaysia.
Informasi terakhir yang diperoleh Serambinews (media online di Aceh-red), menyebutkan, kedua pria yang terekam melakukan pemukulan terhadap sopir bus itu telah ditahan oleh pihak kepolisian Negeri Johor, Malaysia.
Peristiwa pemukulan sopir bus oleh dua pria itu terjadi pada siang hari, Jumat 24 Januari 2020.
Sorenya, pihak kepolisian langsung menahan dua pria yang terlibat dalam insiden pemukulan tersebut.
Sebuah video yang merekam peristiwa itu mulai beredar di medsos pada Sabtu 25 Januari 2020 kemudian viral hingga menimbulkan banyak kecaman dari netizen.
Dua pria yang dalam rekaman video terlihat jelas menyerang seorang sopir bus wisata di Gelang Patah, Johor telah ditahan oleh polisi sejak kemarin sore, demikian diberitakan media online Malaysia, bharian.com.my, Sabtu 25 Januari 2020.
Dalam video tersebut terlihat, salah satu tersangka memukul dan menendang supir bus berulang kali, meskipun korban tidak melakukan perlawanan bahkan berulang kali meminta mereka untuk tidak melanjutkan pemukulan.
Berdasarkan keterangan penumpang bus, penyerangan terhadap sopir bus itu terjadi setelah bus itu terlibat kecelakaan dengan mobil yang ditumpangi kedua pelaku, di persimpangan Jalan Gelang Patah-Pendas.
Beritaharian.com.my juga memberitakan, Kepala kepolisian Johor, Datuk Kamarudin Md Din mengatakan, insiden itu dilaporkan oleh korban sekitar pukul 1.45 Jumat siang, setelah korban terlibat dalam kecelakaan kendaraan roda empat yang melibatkan dua tersangka berusia 34 tahun dan 38 tahun.
"Sebagai akibat dari pelanggaran, korban turun dari bus untuk melihat kendaraan tersangka, sebelum ia tiba-tiba dipukuli dan ditinju oleh salah satu dari dua orang itu,” papar Datuk Kamaruddin.
Aksi pemukulan itu terus berlanjut hingga ke dalam bus atau tempat duduk sopir.
"Selain melukai korban dan menyebabkan cedera di kepala dan tangannya, tersangka juga ditemukan merusak peralatan di bus sebelum aksi itu dibubarkan oleh publik di tempat kejadian," katanya kepada beritaharian.com.my.
Kamarudin kebih lanjut mengatakan, sebuah mobil patroli polisi yang tiba di tempat kejadian kemudian mengarahkan korban dan dua pelaku pemukulan untuk melapor ke kantor Polisi Lalu Lintas di dekatnya.
“Ketika berada di Kantor Penyelidikan Polisi Lalu Lintas, Markas Besar Kepolisian Distrik (IPD) Iskandar Puteri, salah seorang tersangka terbukti berperilaku tidak senonoh dan mengucapkan kata-kata rasis, sementara juga memukul kursi,” katanya.
"Pada saat yang sama, mereka juga bertindak agresif, memaksa polisi untuk menggunakan kekerasan minimum untuk melakukan penangkapan," katanya.
Dia mengatakan tindakan mencurigakan dari dua tersangka tidak berakhir di sana, tetapi mereka kemudian menyerang dan memukuli anggota penjaga sampai terjadi perkelahian.
Kamarudin mengatakan bahwa setelah insiden itu, polisi menahan kedua tersangka yang sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 353 KUHP karena penyalahgunaan PNS; Bagian 90 dari Undang-Undang Polisi untuk perilaku yang tidak tertib di kantor polisi; dan Bagian 427 dari KUHP untuk pengkhianatan dan Bagian 323 dari hukum yang sama karena menyebabkan cedera.
(bin)