LHOKSUMAWE, ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis 190 bulan penjara terhadap pimpinan pondok pesantren di Lhokseumawe, Aceh, berinisial Ali Imran (AI) karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 15 santri pria. Dalam kasus yang sama hakim menetapkan vonis 160 bulan penjara terhadap Miyardi (MY), seorang guru ngaji.
"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Imran dengan hukuman penjara selama 190 bulan dan Miyardi 160 bulan," kata Hakim Ketua Azmir dalam putusannya, Kamis (30/1/2020).
Ali Imran dan Miyardi terbukti melakukan pelecehan kepada santri berusia di bawah umur. Keduanya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Syahril, menuturkan amar putusan terhadap kedua terdakwa tak sesuai tuntutan JPU.
Menurut Syahril, vonis 190 bulan atau 15 tahun penjara kepada Ali Imran lebih ringan dari tuntutan JPU 200 bulan penjara.
"Sementara terdakwa Miyardi sebelumnya kita tuntut 170 bulan. Tapi vonis Mahkamah Syariah 160 bulan," ujar Syahril.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing 30 gram emas murni kepada korban.
"Restitusi itu dilakukan setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Syahril.
Syahril menjelaskan putusan terhadap terdakwa itu bersifat alternatif. Artinya, boleh dicambuk atau hukuman penjara.
JPU sendiri menilai hukuman penjara sangat tepat kepada terdakwa. Alasannya, untuk guna menghindari kejadian serupa terulang di masa depan.
"Tidak dilakukan cambuk, karena ini alternatif. Kalau kita sudah memilih hukuman penjara maka itu yang dijalankan," katanya.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Armia, mengatakan bakal mengajukan banding. Kliennya menilai putusan hakim melenceng dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
"Kita lakukan banding, walaupun satu hari pun divonis kita akan banding. Ini bukan masalah ringan atau berat," kata Armia.
Aksi bejat Ali Imran dan Miyardi terjadi periode September 2018 hingga Juli 2019.
Dalam periode itu keduanya melakukan sodomi terhadap 15 santri pria di bawah umur. Dari 15 korban hanya lima orang yang melapor ke polisi.
Ali Imran dan Miyardi akhirnya ditangkap Personel Polres Lhokseumawe pada 8 Juli 2019.
(dra/wis)